Ini Cara Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Masukkan NIK KTP!

- 22 Oktober 2020, 08:40 WIB
Cara cek BLT UMKM
Cara cek BLT UMKM /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum

ZONABANTEN.com  - Cek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI dengan memasukkan NIK KTP.

Melansir dari Bank BRI, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan daftar penerima BLT UMKM Rp.2,4 juta di Bank BRI dapat mempersiapkan terlebih dahulu nomor NIK KTP. 

Setelah memasukkan nomor NIK KTP, langkah selanjutnya adalah login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI.

Setelah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Kamis 22 Oktober 2020, Akhirnya Nanjak Lagi

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Melansir dari Mantra Sukabumi (PRMN) dalam artikel Cukup Siapkan KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI dengan eform.bri.co.id/bpum, menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Peduli Pelaku Usaha, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Berikan Pelatihan dan Stimulan

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggerak Pelajar Ricuh, Saat Demo UU Cipta Kerja

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: CGV di Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Deretan Film Bioskop Yang Ditayangkan

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Kamis 22 Oktober 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***(Adriana)

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x