Ini Cara Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Masukkan NIK KTP!

- 22 Oktober 2020, 08:40 WIB
Cara cek BLT UMKM
Cara cek BLT UMKM /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggerak Pelajar Ricuh, Saat Demo UU Cipta Kerja

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: CGV di Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Deretan Film Bioskop Yang Ditayangkan

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x