Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggerak Pelajar Ricuh, Saat Demo UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 18:23 WIB
Irjen, Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Irjen, Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. //IG @Humas.PMJ

ZONABANTEN.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yang diduga aktor penggerak dan provokasi pelajar yang membuat kericuhan saat demo tolak UU Cipta Kerja.

Diketahui terdapat tiga tersangka yang masih dibawah umur, yaitu MI(16), WH(16), dan SN(16).

Dilansir ZONABANTEN.com dari berbagai sumber pada 21 Oktober 2020, bahwa tersangka MI dan WH diduga adalah admin dari grup ‘STM Se-jabodetabek’ yang ada di media sosial Facebook.

“Kita mendapatkan tiga tersangka, yaitu yang pertama adalah aktor, ataupun yang membuat akun di Facebook. Akun yang namanya ‘STM Sejabodetabek’, ada tiga tersangka yaitu ada MI, ada WH, dan yang satu lagi masih kita kejar,”ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si melalui akun resmi @humas.pmj.

Baca Juga: Penjualan Turun Drastis, Pelaku UMKM di Tangsel Harapkan BPUM Tepat Sasaran

Dari akun grup facebook tersebut terdapat unggahan berupa ajakan kepada para pelajar STM dan SMA, untuk ikut aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, yang berlangsung pada 8-13 Oktober 2020.

Polisi menyatakan unggahan dalam grup tersebut bersifat provokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong yang berkaitan dengan demo tolak UU Cipta Kerja.

“Kemudian seruannya apa, ajakannya tujuan demonya harus rusuh dan ricuh, ada itu disana,”ujarnya.

Pada akun tersebut juga diketahui terdapat unggahan daftar barang yang harus dibawa saat melakukan unjuk rasa, diantaranya: masker, kacamata renang, odol, hingga raket.

“Kenapa bawa raket? Raket itu nanti kalau dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali (ke arah aparat),”lanjutnya

Baca Juga: Update Sebaran Corona Indonesia di 34 Provinsi Rabu 21 Oktober 2020, Paparan Baru Positif Covid-19

Kemudian untuk tersangka SN yang saat ini masih dalam proses pengejaran, adalah admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Dalam akun Instagram tersebut terdapat sebuah konten unggahan yang bernada provokatif dan mengajak untuk melakukan kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja berlangsung.

“Kegiatan ajakan demo untuk aksi turun serentak, kemudian ada, bahwa dia tidak percaya dengan negara lagi, ada nada peralatan yang dibawa apa saja,”tutur Irjen, Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka harus meneriman hukuman dan dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE di Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 14.

Seperti yang telah diketahui pada demo UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober 2020, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.192 orang yang diduga berbuat kericuhan.

Kemudian pada demo kedua yang berlangsung 13 Oktober 2020, pihak kepolisian mengamankan 1.377 orang.

Polisi melakukan pergerakan cepat untuk menangkap ketiga pelaku ini agar kasus serupa tidak terjadi dan terulang kembali.***

Editor: Bondan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x