Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggerak Pelajar Ricuh, Saat Demo UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 18:23 WIB
Irjen, Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Irjen, Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. //IG @Humas.PMJ

“Kenapa bawa raket? Raket itu nanti kalau dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali (ke arah aparat),”lanjutnya

Baca Juga: Update Sebaran Corona Indonesia di 34 Provinsi Rabu 21 Oktober 2020, Paparan Baru Positif Covid-19

Kemudian untuk tersangka SN yang saat ini masih dalam proses pengejaran, adalah admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Dalam akun Instagram tersebut terdapat sebuah konten unggahan yang bernada provokatif dan mengajak untuk melakukan kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja berlangsung.

“Kegiatan ajakan demo untuk aksi turun serentak, kemudian ada, bahwa dia tidak percaya dengan negara lagi, ada nada peralatan yang dibawa apa saja,”tutur Irjen, Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka harus meneriman hukuman dan dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE di Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 14.

Seperti yang telah diketahui pada demo UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober 2020, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.192 orang yang diduga berbuat kericuhan.

Kemudian pada demo kedua yang berlangsung 13 Oktober 2020, pihak kepolisian mengamankan 1.377 orang.

Polisi melakukan pergerakan cepat untuk menangkap ketiga pelaku ini agar kasus serupa tidak terjadi dan terulang kembali.***

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x