ZONABANTEN.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi salah satu solusi yang diluncurkan Pemerintah sebagai program pemulihan ekonomi masyarakat terkait pandemi covid-19.
Salah satu jenis BLT yang digelontorkan adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja dengan pendapatan dibawah Rp. 5 juta per bulannya.
Diharapan dengan adanya BLT ini dapat membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Chelsea VS Sevilla, Rabu 21 Oktober 02.00 WIB
Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!
Kemnaker pun mengingatkan agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan agar dikembalikan lagi, apabila penerima bantuan tersebut ternyata pekerja yang tidak memenuhi syarat.
Kemnaker meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.