Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Dikembalikan, Kemnaker Sebut Ada Sanksi

- 20 Oktober 2020, 14:58 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dikabarkan Segera Diumumkan, Simak Faktor Penyebab Gagal Daftar 

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***( Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x