ZONABANTEN.com - BLT BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga kini sudah dicairkan dana kepada pekerja pada gelombang 2.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajinya di bawah Rp 5 juta.
Sebenarnya, BLT yang dikeluarkan pemerintah beragam. Memang, salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Dinas 9,4 Miliar Untuk Walikota Baru
Sayangnya, karena kendala tertentu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.