Program Kartu Prakerja sendiri adalah program yang dibentuk pemerintah untuk meningkatkan kompetensi bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Yuk, Amalkan Puasa Ayyamul Bidh Tanggal 30 Oktober Ini
Selain yang disebutkan diatas, ada beberapa kriteria lainnya yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja yaitu,
Warga Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan juga seseorang yang termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.***