Wapres Sebut Vaksin Covid-19 Kalau Tidak Halal Bisa Digunakan Jika Penuhi Kriteria Ini

- 18 Oktober 2020, 09:12 WIB
Wakil Presiden Ma'aruf Amin
Wakil Presiden Ma'aruf Amin //Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/ ZONABANTEN.com

Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah Sebut Penegak Hukum Lakukan Crime Control

Misalnya dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

Baca Juga: Segera Cek, Kemnaker Sebut 5 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bakal Gagal Transfer

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.***

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: BNPB Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x