Wapres Sebut Vaksin Covid-19 Kalau Tidak Halal Bisa Digunakan Jika Penuhi Kriteria Ini

- 18 Oktober 2020, 09:12 WIB
Wakil Presiden Ma'aruf Amin
Wakil Presiden Ma'aruf Amin //Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/ ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Fatwa MUI telah menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

Disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin mengenai vaksin Covid-19, MUI pun mempunyai peranan penting sehingga ia meminta MUI dilibatkan mulai dari tahap perencanaan. 

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujar Ma'aruf Amin saat melakukan dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro pada hari Jumat 16 Oktober 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini Untuk Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB Dari Telkomsel

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

Wapres juga menyampaikan kriteria penggunaan vaksin covid-19 jika tidak halal, yaitu jika tidak ada solusi lain selain vaksin tersebut, dan situasi dalam keadaan darurat.

 

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan bahwa lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: BNPB Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x