Baca Juga: Ingin Usahamu Lancar dan Dipasarkan Secara Legal di Jakarta Secara Gratis? Yuk Gabung Jakpreneur
Menko menjelaskan, tim ini hanya akan bekerja untuk kasus yang diperkirakan terjadi pada 17-19 September 2020 saja. Tim ini bukan pro justisia, proses hukum tetap berjalan diluar dan pelakunya segera dibawa ke pengadilan. Tim ini akan mencari hal lain diluar itu, lalu menghasilkan rekomendasi, langkah apa yang harus dilakukan pemerintah, agar rakyat disana tenang.
Diantara 30 nama anggota tim, terdapat nama antara lain, mantan diplomat, Makarim Wibisono, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, tokoh masyarakat Papua, Michael Manufandu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Pasaribu, Pendeta Henok Bagau, Ketua STT Gereja Kemah Injil di Timika, dan Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Apolo Safonpo.***