ZONABANTEN.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati mengundang kritik dari berbagai kalangan.
Todung Mulya Lubis sebagai pakar hukum melihat ada masalah dalam putusan MA tersebut.
"MK itu bukan legislator, bukan positif legislator. Tapi prinsip ini mulai dilanggar. MA juga bukan legislator, tapi MA juga jadi legislator," ujar Todung.
Baca Juga: Soal Usia Cagub-Cawagub, Begini Tanggapan Mahfud MD
Pasalnya, MA bertindak seolah-olah sebagai pembuat keputusan atau legislator. Mereka melanggar prinsip sebagai badan yudikatif.
Sebelumnya kata Todung, tindakan tersebut telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yang membuat keputusan batas usia Calon Wakil Presiden secara kilat.
Sungguh ungkap Todung hal ini merupakan kerusakan yang telah melampaui batas dan cukup dalam.
"Putusan MA ttg usia cagub-cawagub sangat aneh. Sejak kapan usia dihitung waktu pelantikan. Kerusakan ini sdh terlalu dalam," tandas Todung.***