Gaji ke-13 Mulai Cair, Berikut Daftar Golongan Penerimanya, Calon PNS Termasuk

- 3 Juni 2024, 16:23 WIB
Presiden Jokowi saat mengikuti rapat terbatas pada Kamis, 14 April 2024 dan memberikan pernyataan terkait mudik dan pemberian THR serta gaji ke-13.
Presiden Jokowi saat mengikuti rapat terbatas pada Kamis, 14 April 2024 dan memberikan pernyataan terkait mudik dan pemberian THR serta gaji ke-13. /Instagram Sekretariat Kabinet
ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia telah mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
 
Dalam PP tersebut, tertera jelas golongan penerima, komponen gaji ke-13, dan lain-lain. Lalu, siapa saja yang akan memperoleh gaji ke-13 dari Pemerintah Indonesia? 
 
Dilansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang berhak menerima gaji ke-13 pada Juni 2024.
 
Pertama ada Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga negara.
 
Selanjutnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri dari ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan anggotanya.
 
Kemudian pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.
 
 
Setelah itu Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
Selanjutnya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Penerima gaji ke-13 selanjutnya adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY), Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setingkat menteri.
 
Setelah itu ada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU).
 
Selain itu, pensiunan PNS dan TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 dengan kriteria pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, pensiunan Pejabat Negara, penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
 
 
Kemudian penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak, penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
 
Lalu penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia, penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
 
Selanjutnya penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas, penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah