Presiden Jokowi Katakan Pemerintah Akan Garap Perpres dan PP Turunan UU Cipta Kerja Dalam 3 Bulan

- 9 Oktober 2020, 19:07 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato sambutan
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato sambutan /@willysouw

ZONABANTEN.com  - Aksi unjuk rasa menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin berujung ricuh.

Di beberapa kota aksi lempar batu terjadi antara aparat dengan demonstran, bahkan di Jakarta terjadi aksi pengrusakan dan pembakaran pos polisi dan halte trans Jakarta.

Ramainya penolakan dari buruh dan mahasiswa terkait pengesahan UU Cipta Kerja tersebut akhirnya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara.

Jokowi mengurai penjelasannya terkait alasan Pemerintah membutuhkan UU cipta Kerja dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat 9 Oktober 2020, 

Baca Juga: BNPB Ungkap Ancaman Tsunami di Bali Yang Tiba Dalam Waktu 30 Menit Jika Terjadi Gempa Dahsyat

Dalam uraiannya, Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa berjalan sebagaimana yang dimaksudkan Pemerintah.

"Saya perlu tegaskan pula UU Cipta Kerja ini memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," ucap Jokowi, dikutip dari akun Youtube resmi Sekretariat Presiden melansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Jokowi: UU Cipta Kerja Butuh Peraturan Pemerintah dan Perpres

Baca Juga: Komisi I DPRD Tangsel Minta Oknum Lurah dipecat, Saidun : Saya Khilaf

Jokowi mengatakan, Pemerintah akan menggarap PP dan Perpres yang dibutuhkan untuk mendukung UU Cipta kerja dalam waktu kira-kira tiga bulan.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x