Sebagaimana diketahui, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kecelakaan di Flyover Bandengan, Seorang Lansia Pengendara Ojol Tewas Akibat Terlindas Truk
Menurut Mintarsih, kepolisian harus teliti dalam menuntaskan kasus ini karena ini menyangkut hukuman yang cukup lama.
"Polisi harus teliti dalam membandingkan ciri-cirinya saat 8 tahun lalu, hingga viral baru-baru ini dan dicari lagi, apakah sama atau tidak," ujarnya.
Sepanjang penjelasan polisi dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Pegi memang jadi sorotan. Pegi juga dilarang berbicara di depan awak media sesaat sesudah rilis kasus selesai dilakukan. Menurut Mintarsih, seharusnya polisi memperbolehkan untuk bicara di depan awak media.
"Banyak pihak yang menyoroti kasus ini, jika pegi tidak boleh ikut berbicara
di depan wartawan, itu menjadi tanda tanya besar," tutup Mintarsih.***