Waduh, Menaker Sebut Upah Minimum UMP 2021 Tidak Akan Naik, Ternyata Ini Sebabnya

- 7 Oktober 2020, 21:13 WIB
Menaker Ida Ida Fauziyah/instagram/kemnaker
Menaker Ida Ida Fauziyah/instagram/kemnaker /

ZONABANTEN.com -  Omnibus Law UU Cipta Kerja.tersebut telah disahkan pada Senin 5 oktober 2020. Meskipun begitu, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 diperkirakan masih menggunakan formula lama yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, hal ini disebabkan oleh tata cara penetapan upah minimum baru dalam Undang-undang tersebut belum diatur lebih spesifik dalam ketentuan turunan.

"Memang ada perubahan komponen KHL (kebutuhan hidup layak) untuk 2021. Namun, kita semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam PP maupun peraturan UU," ujarnya melansir dari Galamedia (PRMN) dalam artikel Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Alasannya

Baca Juga: Imbas Ricuh Di Sekitar DPR, Kendaraan Milik Kepolisian Dirusak Massa di Pejompongan

Artinya, upah minimum tahun depan tak akan mengalami kenaikan seperti yang lazim terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Sebagai catatan, penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ida juga menuturkan bahwa usulan UMP sama dengan tahun ini yang berasal dari Dewan Pengupahan Nasional. Jika penghitungan UMP dipaksakan dengan formula yang ada di PP 78/2015 maka banyak perusahaan tidak dapat membayar upah minimum.

"Kami dapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi kami, menteri untuk tetapkan upah minimum 2021. Karena kalau paksakan mengikuti PP78 atau UU baru ini, banyak perusahaan yang tidak bisa bayar upah minimum provinsi," imbuhnya.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Rabu 7 Oktober 2020, WADUH! TEMBUS 315.714 Kasus COVID-19

Meski demikian, Ida masih membuka kemungkinan lain terkait penghitungan UMP untuk tahun depan. Ia menilai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional tersebut akan terus di-update informasinya kepada publik.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x