Pendaftaran BLT Banpres Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Cek Caranya Disini

- 6 Oktober 2020, 13:38 WIB
ILUSTRASI: Cara dan Syarat Mendapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 30 Triliun dari Kemendes
ILUSTRASI: Cara dan Syarat Mendapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 30 Triliun dari Kemendes /foto : HR /Tim Lensa Purbalingga

ZONABANTEN.com - BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta pendaftarannya diperpanjang.

BLT Banpres Rp 2,4 juta diperpanjang setelah pemerintah memutuskan ada penambahan kuota sebanyak 3 juta.

BLT Banpres Rp 2,4 juta sendiri pendaftarannya dibuka hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Asyik! Bulan Oktober Puncak Hujan Meteor, Ada yang bisa Dilihat tanpa Alat Bantu

Seperti dikutip dari mantrasukabumi.com dari artikel yang berjudul Begini Cara Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3 Kuota 3 Juta, Bisa Online atau Langsung, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, menyebut pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Ini dilakukan lantaran di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Cek Disini, Bantuan Pemerintah di Bulan Oktober: Listrik Turun, Kuota Internet hingga BLT

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 ?

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Untuk mendapatkan BLT Banpres Rp 2,4 juta UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jadwal Acara tvN Selasa 6 Oktober 2020, Nantikan 'Tale Of The Nine Tailed' Drakor Terbaru di tvN

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 6 Oktober 2020, Dijual 2 Jutaan per 2 Gram

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 6 Oktober 2020, Serial India UTTARAN Akan Tayang Lagi Segera!

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Baca Juga: Waspada! Bencana Tsunami akan Terjadi, BIla Tanda-tanda Ini Muncul

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x