Sidang Putusan Pencurian Box FAT ICONNET di Sukmajaya, Hakim Tetapkan 1 Tahun Penjara bagi Pelaku

- 26 April 2024, 12:30 WIB
Sidang kasus pencurian Box FAT ICONNET di daerah Sukmajaya, Cilodong, Depok, Jawa Barat
Sidang kasus pencurian Box FAT ICONNET di daerah Sukmajaya, Cilodong, Depok, Jawa Barat /PLN ICON Plus

"Hal ini bertujuan untuk menghindari aktivitas ilegal dan merugikan pelanggan akibat gangguan karena pencurian perangkat internet ICONNET pada tiang PLN," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 26 April 2024 di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi menegaskan pentingnya menjaga aset PLN, salah satunya peralatan pada tiang tumpu PLN, guna menjaga aset negara dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, PLN Icon Plus sebagai Anak Perusahaan PT PLN (Persero) mengemban misi untuk memenuhi kebutuhan dan harapan Pemangku Kepentingan dalam penyediaan solusi-solusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

Hal ini tidak hanya terbatas pada penyediaan layanan yang handal bagi pelanggan, tetapi juga pada kontribusi aktif perusahaan bagi perkembangan telekomunikasi nasional.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PLN ICON Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah