ZONABANTEN.com - Berawal dari jeratan hutang sebesar 600 ribu rupiah, seorang remaja putri (L) yang masih di bawah umur harus mau "melayani" seorang kakek berusia 70 tahun.
Tidak hanya L, ternyata masih ada satu remaja lainnya yang juga dijual kepada kakek tersebut dengan modus dicarikan pekerjaan.
Kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu, di sebuah hotel yang ada di kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Mengetahui hal itu, orang tua dari remaja putri yang tinggal di kecamatan Sumbang, Banyumas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banyumas Jawa Tengah.
Baca Juga: Bagikan 1000 Masker di Terminal Purabaya Surabaya, Mahfud MD Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19
Pengaduan kasus itu dikonfirmasi oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka.
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, Kapolresta mengakui mendapat pengaduan kasus human trafficking dari salah seorang orang tua korban berinisial L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas.
Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Sumbang.
Baca Juga: Ada Riset Potensi Gempa dan Tsunami 20 Meter, BMKG : Jadikan Acuan Mitigasi Bencana Alam