Mahfud MD Minta Nadiem Makarim Pertimbangkan Lagi Terkait UU Pramuka

- 4 April 2024, 20:15 WIB
Mahfud MD meminta kepada Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan kembali tentang UU Pramuka No. 12 Tahun 2024.
Mahfud MD meminta kepada Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan kembali tentang UU Pramuka No. 12 Tahun 2024. /RRI

ZONABANTEN.com - Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim Anwar menerbitkan aturan baru tentang Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2024 bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Mendengar keputusan tersebut, Mahfud MD angkat bicara. Menurutnya, sebaiknya Undang-Undang tersebut dipertimbangkan kembali dan sudah seharusnya ekskul seperti Pramuka diberikan tempat penting di sekolah. Jika perlu jadikan Pramuka sebagai kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh siswa.

Baca Juga: Alasan Jusuf Kalla Setuju Gulirkan Hak Angket, Mahfud MD: Hasil Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres!

"Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mhn dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sbg Ekskul wajib," ujar Mahfud MD, 4 April 2024.

Sebab mantan Menko Polhukam itu merasakan sendiri manfaatnya adanya kegiatan Pramuka karena ketika sekolah di Yogyakarta, dirinya turut aktif dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, saat Mahfud MD menjadi Menteri, ia juga meminta supaya anggaran untuk Pramuka dinaikkan.

"Saya alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya," lanjut Mahfud MD.

Sebab menurut Mahfud MD, filosofi pendidikan negara Indonesia ini tidak hanya mencakup pada otak saja, melainkan watak, skill, dan kelembutan hati. Menurutnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstra sekolah yang dapat membentuk dan menumbuhkan karakter siswa sebagaimana filosofi pendidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x