Hingga minggu ketiga bulan September ini, setidaknya 5.296 pekerja seni dan pelaku budaya telah menerima bantuan sosial ini. Sayangnya, tidak semua seniman mendapatkan bantuan ini. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
Pelaku budaya tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp 5 juta per bulan sebelum wabah.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Property, Dua Wanita Ini Terjerumus Praktek Prostitusi
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
Hanya pekerja seni yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan sosial ini.*** (Meilia Mulyaningrum)