Dijanjikan Kerja di Property, Dua Wanita Ini Terjerumus Praktek Prostitusi

- 30 September 2020, 20:45 WIB
Wanita yang diduga menjadi korban TPPO
Wanita yang diduga menjadi korban TPPO /Foto/Dok Satpol PP Kota Tangsel

ZONABANTEN.com - Wanita berinisial AR dan WP yang dijanjikan bekerja di sebuah Agen Property, justru didapati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi wanita penghibur, di sebuah penginapan.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hak Perempuan (Perhap) DPMP3AKB Hartina Hajar, kedua wanita tersebut didapati Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat menyisir dua penginapan yang berada di Kecamatan Serpong.

"Dilokasi tersebut didapati 10 pasangan yang bukan suami istri berada dikamar. Dan dua orang wanita (AR dan WP) yang sedang menunggu pelanggan melalui pesanan aplikasi online," ujar Hartina Hajar kepada wartawan, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

"Kasus ini (dugaan TPPO) pun akan kita limpahkan ke Polres Tangsel untuk didalami lebih lanjut. Apakah kasus ini termasuk kedalam TPPO, atau mereka (menjadi wanita penghibur), beralasan untuk bertahan hidup saat pandemi covid ," tandasnya.

Sementara, menurut keterangan AR, dirinya bersama WP menjadi wanita penghibur, saat kenal dengan 'tante', sekitar lima bulan yang lalu.

Baca Juga: Pedagang Sayur Hingga Penjual Siomay Terima Bantuan BLT Modal Kerja dari Presiden Jokowi

"Saya dan WP ditawari 'tante' kerja di agen properti dan disediakan mess di salah satu penginapan di Serpong. Tetapi ternyata tidak dipekerjakan di properti, melainkan dipekerjakan sebagai wanita panggilan," ujar AR.

AR mengaku, selama lima bulan dia sudah mendapatkan sekitar 20 pelanggan. Sedangkan WP, mendapatkan orderan hingga dua orang per harinya.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x