- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:
Baca Juga: Pengumuman! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 64 Sudah Keluar, Berikut Cara Cek Hasilnya
1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
3. Klik ‘Daftar’.
4. Verifikasi email.
5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
Untuk info selanjutnya terkait Kartu Prakerja gelombang 65, masyarakat bisa memantaunya melalui akun resmi Facebook dan Instagram Kartu Prakerja atau halaman dashboard akun Karu Prakerja.***