ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo merespon pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 20 Maret 2024.
Jokowi mengapresiasi kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Indonesia yang telah berhasil menyukseskan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024.
Jokowi menghargai sekaligus mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu. Ia mengatakan, kedua lembaga tersebut sudah menunaikan tugasnya dengan baik.
"Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU. Saya sangat menghargai, mengapresiasi proses-proses yang ada dan kerja keras KPU, Bawaslu patut kita apresiasi sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tepat waktu," kata Jokowi dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Resmi! KPU RI Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Menang dalam Pilpres 2024
Sebelumnya, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilu 2024.
"Pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam rapat tersebut, KPU RI menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi se-Indonesia dan 128 PPLN pada Pilpres 2024, Rabu, 20 Maret 2024.
Hasilnya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, meraih 96.214.691 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapatkan 27.040.878 suara.
Baca Juga: Jakarta Aman Terkendali Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Berterima Kasih pada Masyarakat
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Sedangkan hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Dengan perolehan suara tersebut, KPU RI menyebut pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memenangkan Pilpres 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 20 Maret 2024,” ucap Hasyim.***