Wacana Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Disetujui Mendagri, Tinggal Menunggu Hasil Rapat Paripurna DPR RI

- 19 Maret 2024, 17:14 WIB
Wacana soal Jakarta yang dijadikan sebagai Ibu Kota Legislatif disetujui Mendagri, tinggal menunggu hasil rapat paripurna DPR RI.
Wacana soal Jakarta yang dijadikan sebagai Ibu Kota Legislatif disetujui Mendagri, tinggal menunggu hasil rapat paripurna DPR RI. /DPR RI
ZONABANTEN.com - Wacana soal Jakarta yang akan tetap menjadi Ibu Kota akhirnya dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Namun, status Ibu Kotanya tidak menjadi Ibu Kota negara, melainkan Ibu Kota Legislatif.
 
Pemimpin rapat tersebut, Supratman, mengusulkan supaya ibu kota dibagi menjadi tiga, salah satunya Ibu Kota Legislatif.
 
"Tadi usulannya progresif sekali malah, Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," kata Supratman saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. 
 
Supratman menambahkan, diskursus tentang nama ibu kota tersebut merupakan gagasan yang bagus. Bahkan, kata dia, kalau bisa bukan hanya legislatif, mungkin yudikatif juga.
 
"Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif. Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujarnya.
 
 
Dengan menjadikan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif, maka masyarakat Indonesia akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN.
 
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hermanto, mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara di Indonesia memiliki optimalisasi sesuai dengan fungsinya masing-masing.
 
Hermanto pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.
 
Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan membuat masyarakat lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.
 
 
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU tentang Provinsi DKJ. 
 
Persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.
 
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Ketua Panja Baleg RUU DKJ, Achmad Baidowi, saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar Senin 18 Maret 2024 malam, mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial. 
 
Di antaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
 
“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah