Ramai KJMU Dicabut, Anies Baswedan Tanggapi Curhatan Warga Jakarta di Media Sosial

- 6 Maret 2024, 22:10 WIB
Ramai KJMU Dicabut, Anies Baswedan Tanggapi Curhatan Warga Jakarta di Media Sosial
Ramai KJMU Dicabut, Anies Baswedan Tanggapi Curhatan Warga Jakarta di Media Sosial /Antara/Aprillio Akbar/
 
ZONABANTEN.com - Polemik pencabutan sepihak KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) menimbulkan kontra di tengah masyarakat DKI Jakarta, terutama bagi penerima bantuan. 
 
Pasalnya banyak penerima bantuan yang notabene mahasiswa, bergantung dari KJMU tersebut, sehingga, kekita bantuan itu dicabut, maka banyak penerima yang tidak berterima.
 
Awal mula program strategis Pemprov DKI Jakarta ini diinisiai oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemudian dilaksanakan oleh Anies Baswedan selama jadi Gubernur. 
 
Akan tetapi terjadi pencabutan sepihak KJMU dilakukan pada era kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pencabutan sepihak bantuan pendidikan ke perguruan tinggi ini dinilai banyak kejanggalan.
 
Meski Pemprov DKI Jakarta mengklaim pencabutan itu sudah melalui survei, tetapi banyak penerima bantuan yang curhat di media sosial bahwa pencabutan sepihak KJMU tidak didasarkan pada survei atau fakta di lapangan.
 
Bahkan ada beberapa penerima curhat bahwa hidupnya susah, dan orangtuanya tak memiliki pekerjaan tetap, tapi dicabut bantuan pendidikannya.
 
Selain di media sosial, mereka juga mengadukan permasalahan ini ke Anies Baswedan sebagai pelaksana bantuan pendidikan itu.
 
 
Hingga Rabu, 6 Maret 2024 malam, Anies Baswedan tidak memberi respons pasti di media sosial atau keterangan resmi. Tapi Anies terpantau mengunggah ulang atau repost unggahan Insta Story warganet yang curhat soal pencabutan KJMU tersebut. 
 
Anies mengunggah curhatan 3 warganet ke akun Insta Story pribadinya. Dari ketiga Insta Story tersebut, mereka berterima kasih kepada Anies yang telah menjalankan program KJMU, dan juga menangisi bantuan pendidikan yang kini dicabut.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut pemberian KJP dan KJMU kepada masyarakat Jakarta sesuai syarat yang berlaku. Didasarkan pada kerentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
 
“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” ujar Heru Budi Hartono, Rabu 6 Maret 2024. 
 
Penerima KJMU dan KJP Plus yang memenuhi syarat didasarkan pada data kategori layak per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023, yang sudah disahkan Kementerian Sosial (Kemensos). 
 
 
Di samping itu, Heru juga menegaskan bantuan KJMU dan KJP Plus sifatnya selektif dan tidak terus-menerus. Ada persyaratan yang memang harus dipenuhi. 
 
Beasiswa pendidikan itu disesuaikan pada pemeringkatan kesejahteraan (Desil) mahasiswa atau peserta didik yang tidak mampu.
 
Penerima KJMU yang memenuhi syarat harus masuk kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). 
 
Dalam keterangannya, Heru menyebut bantuan yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan, namun tetap ada syarat yang berlaku. 
 
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyinkronkan data penerima KJMU dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kendaraan, pajak, rumah, dan aset.***
 

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x