Bersiap! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Maret 2024, Total Ada 4 Tanggal Merah, Kapan Saja Itu?

- 5 Maret 2024, 10:45 WIB
Daftar hari libur dan cuti bersama bulan Maret 2024
Daftar hari libur dan cuti bersama bulan Maret 2024 /Pixabay

ZONABANTEN.com - Maret 2024 menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh banyak orang di Indonesia, karena terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga dan teman-teman. Bulan Maret 2024 menjadi sorotan banyak orang di Indonesia. Bukan hanya karena kedatangan musim semi, tetapi juga karena adanya beberapa hari libur dan cuti bersama yang dinantikan. Bulan ini menjadi istimewa dengan kehadiran beberapa perayaan besar seperti Nyepi, awal Ramadhan, dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus.

Momen-momen tersebut berpeluang menambah daftar hari libur dan cuti bersama bagi warga Indonesia.

Lalu, kapan saja hari libur dan cuti bersama pada bulan Maret yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Untuk melihat daftar tanggal merahnya simak pembahasan berikut ini.

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Bulan Maret 2024

Bulan Maret 2024 membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan jadwal cuti bersama dan hari libur yang menarik. 

Pada tanggal 12 September 2023, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa keputusan bersama tersebut akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Salah satu poin penting yang disebutkan dalam keputusan tersebut adalah mengenai penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Bulan Maret, Ada Puasa Ramadhan Hingga Paskah

Pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis, diizinkan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Lalu kapan saja hari libur dan cuti bersama pada bulan Maret 2024 ini? Berikut adalah daftarnya:

Hari Libur  Maret 2024

1. Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Hari Raya Nyepi adalah hari raya Hindu yang dirayakan dengan cara merenung dan mempertimbangkan diri sendiri, serta dilakukan dengan cara tidak beraktivitas sama sekali, termasuk tidak melakukan pekerjaan, tidak menggunakan listrik, dan tidak melakukan hiburan atau kegiatan apapun.

Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, dan biasanya di Bali, perayaan ini dilakukan dengan suatu keseimbangan antara upacara-upacara keagamaan yang khusyuk dan ketenangan yang dipertahankan di seluruh pulau.

2. Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus

Hari Wafatnya Yesus Kristus atau Jumat Agung merupakan hari penting bagi umat Kristen yang diperingati sebagai hari penyaliban dan kematian Yesus Kristus.

Hari ini biasanya dijadikan sebagai hari libur bagi umat Kristen di Indonesia.

3. Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya

Hari Paskah merupakan hari raya kebangkitan Yesus Kristus dari kematian menurut ajaran agama Kristen.

Umat Kristen merayakannya dengan kebaktian gereja dan tradisi-tradisi keagamaan lainnya.

Cuti Bersama Bulan Maret 2024

1. 12 Maret 2024

Dalam rangka menyambut Hari Nyepi, pemerintah Indonesia juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 12 Maret 2024 sehari setelah pelaksanaan Nyepi.

Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa hari sebagai cuti bersama nasional untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat lebih lama. 

Dua Long Weekend Menanti!

Penghujung minggu menjadi momen yang dinantikan dengan adanya long weekend. Di bulan Maret 2024, terdapat dua long weekend yang dapat dinikmati oleh masyarakat. 

1. Long Weekend Pertama

Dimulai dari tanggal 9 hingga 12 Maret 2024, dimana masyarakat dapat menikmati libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 serta cuti bersama yang jatuh pada tanggal 12 Maret 2024.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

2. Long Weekend Kedua

Mulai tanggal 29 Maret 2024, masyarakat dapat menikmati libur nasional Wafat Yesus Kristus pada tanggal 29 Maret 2024, diikuti dengan akhir pekan dan hari libur nasional Hari Paskah pada tanggal 31 Maret 2024.

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Sepanjang 2024

Libur Nasional Tahun 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih

- 31 Maret: Hari Paskah

Baca Juga: Apakah pada Cuti Bersama Imlek Anak Sekolah Juga Akan Libur? Ini Penjelasan Soal Penetapan Tanggal Merahnya

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

Cuti Bersama 2024

- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

- 26 Desember: Hari Raya Natal

Dengan jadwal yang menarik ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan berbagai kegiatan dan liburan dengan lebih baik.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan Anda.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x