Terbaru! Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bullying Binus Serpong, Siapa Saja?

- 2 Maret 2024, 01:00 WIB
4 tersangka kasus bullying dan perundangan di Binus Internasional Serpong/Pixabay
4 tersangka kasus bullying dan perundangan di Binus Internasional Serpong/Pixabay /
 
ZONABANTEN.com - Pada hari ini, pihak kepolisian Tangerang Selatan telah menetapkan tersangka dalam kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong. 
 
Dari sekelompok siswa Binus Internasional Serpong yang tergabung dalam Geng Tai, 12 orang terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap satu siswa yang menjadi korban. 
 
Dari jumlah tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 8 orang lainnya naik status menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
 
Sebelumnya, Kasus dugaan perundungan atau bullying di Binus School Serpong ini ramai diperbincangkan dan ramai di media sosial lantaran diduga adanya keterlibatan anak Vincent Rompies yakni Legolas Rompies.
 
Selang beberapa waktu berjalan, kini kepolisian akhirnya mengungkap nama-nama siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying dan perundangan tersebut.
 
Lalu siapakah para tersangka tersebut? Adakah nama anak Vincent Rompies? Menjawab pertanyaan tersebut berikut adalah informasi lengkap terkait keberlanjutan kasus bullying Binus tersebut.
 
 
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Bullying Binus Serpong?
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong. 
 
Melansir laman pmjnews.com, disebutkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan nama-nama tersangka yang terlibat setelah melakukan gelar perkara, empat orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. 
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada sebagaimana dikutip Zona Banten dari pmjnews.com pada 1 Maret 2024.
 
Keempat tersangka tersebut adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19), sedangkan delapan tersangka lainnya adalah anak di bawah umur yang berstatus ABH.
 
Alvino menjelaskan bahwa empat tersangka ini dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang, serta Pasal 170 KUHP.
 
"Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ungkapnya.
 
Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban, dan/atau pengeroyokan, sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170 KUHP.
 
 
Kasus ini mencuat ke publik setelah insiden perundungan di SMA Binus Serpong menghebohkan banyak pihak. 
 
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus tersebut dapat diungkap lebih lanjut untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindakan bullying tidak akan ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.
 
Meskipun tersangka telah dirilis, nama anak Vincent Rompies dengan inisial FLR tidak termasuk di antara mereka. Statusnya dalam kasus ini masih belum jelas apakah ia berada dalam kategori ABH atau tidak terlibat sama sekali, mengingat identitas ABH dan korban harus dirahasiakan sesuai dengan UU 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak.
 
Penting untuk dicatat bahwa semua tersangka dan ABH dalam kasus ini adalah pelajar, kecuali satu orang yang sudah tidak lagi bersekolah di tempat kejadian.
 
Indonesia tambahan, pada tanggal 2 Februari 2024, sekitar 40 orang terlibat dalam insiden yang menggemparkan ini, dengan beberapa di antaranya bahkan mengakibatkan skorsing dan drop out.
 
Korban dilaporkan mengalami perlakuan kejam seperti dicekik, dipukul, diikat, bahkan disundut rokok. Kekerasan ini dilakukan di depan banyak orang, dengan ancaman lebih banyak kekerasan jika korban melaporkan.
 
Kronologi kejadian ini terungkap melalui unggahan di media sosial pada tanggal 19 Februari 2024. Nama anak Vincent Rompies terseret dalam kasus ini, meskipun tidak dijelaskan secara rinci keterlibatannya.
 
 
Para pelaku tindak bullying ini telah diberhentikan dari sekolah sejak 15 Februari 2024, dan proses investigasi oleh pihak kepolisian masih berlangsung.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x