Ditutup Malam Ini! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63 Sekarang, Berikut Syaratnya

- 26 Februari 2024, 15:00 WIB
Cara membuat akun Prakerja beserta syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 63
Cara membuat akun Prakerja beserta syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 63 /@prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com – Ditutup malam ini! Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 63 sekarang, berikut syaratnya. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 63 telah dibuka sejak Sabtu, 24 Februari 2024 lalu, dan akan ditutup malam ini, Senin, 26 Februari 2024 pukul 23;59 WIB. Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 63 cukup mudah, calon peserta bisa membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu di laman prakerja.go.id.

Namun, sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 63, pastikan jika calon peserta memenuhi beberapa syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia 18-64 tahun.

Baca Juga: Ayo Gabung! Berikut Manfaat dan Keuntungan Ikut Program Kartu Prakerja, Jangan Dilewatkan! 

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal dan Informasi Lengkapnya 

1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.

2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Verifikasi email.

5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.

Untuk info selanjutnya terkait Kartu Prakerja gelombang 63, masyarakat bisa memantaunya melalui akun resmi Facebook dan Instagram Kartu Prakerja atau halaman dashboard akun Kartu Prakerja.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x