PLN ICON Plus Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Terkait Penanganan Hukum Perdata

- 22 Februari 2024, 19:05 WIB
Acara Penandatanganan MoU kerjasama PLN ICON Plus dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Acara Penandatanganan MoU kerjasama PLN ICON Plus dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor /PLN ICON Plus/

ZONABANTEN.com – Bertempat di Ruang Serba guna Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rabu, 21 Februari 2024 lalu, Senior Manager PLN Icon Plus Strategic Bisnis Unit Regional Jakarta & Banten, Enrico H Batubara, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Waito Wongateleng menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata & tata usaha negara.

Pembukuan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PLN Icon Plus.

Baca Juga: Kejutkan IIMS 2024, VinFast Makin Ambisius Hadirkan Transportasi Ramah Lingkungan di Indonesia

Lewat MoU, PLN Icon Plus penuhi GCG Perusahaan

Dalam beberapa kesempatan Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi menyampaikan pentingnya Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan usaha. Kegiatan kerja sama ini pun menjadi salah satu upaya perusahaan dalam memenuhi GCG perusahaan.

Selain itu, maraknya kabel liar yang menempel di RoW milik PT PLN (Persero) sudah sangat meresahkan.

Beberapa kasus Pencurian Perangkat yang sedang maju ke tahap persidangan pun menjadi bagian dari koridor yang diusung dalam kerja sama ini.

Dengan pendampingan dari pihak Kejari Kota Bogor tentunya akan menjadi Bukti upaya PLN Icon Plus dalam menjaga kehandalan jaringan & meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

Baca Juga: Sudut Pandang Pers Tentang Cepatnya Perubahan Teknologi dan Informasi

Kejari Kota Bogor juga melakukan sinergi dengan pendampingan guna mendukung tim Collection Perusahaan Sub Holding PLN ini untuk membersihkan Piutang dari pihak customer.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x