Hak Angket dan Interpelasi DPR
Ketidakpercayaan terhadap MK dan Bawaslu membuat masyarakat mencari jalan alternatif untuk dapat menghentikan kecurangan dalam pemilu.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah memberikan usulan kepada DPR untuk menggunakan hak angket bahkan interpelasi sebagai alternatif untuk menganulir hasil pemilu.
merupakan hak DPR yang dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, yang sifatnya penting, strategis, dan berdampak besar.
Sementara itu hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan tersebut.
Kedua hak ini dipercaya dapat mendesak pemerintah untuk segera mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi selama pemilu.
***