Langkah 2: Masukkan NIK E-KTP atau Nomor Paspor
Setelah portal terbuka, sebuah kolom akan disajikan yang dapat diisi dengen Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, atau Nomor Paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri.
Pastikan untuk melakukan penginputan data dengan benar.
Langkah 3: Klik "Cari"
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.
Baca Juga: Selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Serang Harap Parpol Bisa Tertibkan APK secara Mandiri
Langkah 4: Hasil Pencarian
Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang telah dimasukkan. Adapun informasi yang akan muncul adalah sebagai berikut:
- Nama Lengkap Pemilih
- NIK (disensor sebagian)
- Nomor KK (disensor sebagian)
- Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan domisili
- Nomor TPS
- Alamat potensial TPS
- Map lokasi TPS
Langkah 5: Simpan atau Cetak Hasil
Hasil pencarian dapat disimpan atau dicetak, untuk kemudian di tunjukan kepada petugas TPS saat pemungutan suara.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar DPT?
Jika mendapati diri belum terdaftar selama proses cek DPT online, ada beberapa cara yang dapat diupayakan.