Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dan Tips Jika Belum Terdaftar

- 12 Februari 2024, 14:52 WIB
Lakukan cek DPT online untuk melindungi hak pilih di Pemilu 2024
Lakukan cek DPT online untuk melindungi hak pilih di Pemilu 2024 /Antara/Fransisco Carolia/

Langkah 2: Masukkan NIK E-KTP atau Nomor Paspor

Setelah portal terbuka, sebuah kolom akan disajikan yang dapat diisi dengen Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, atau Nomor Paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri.

Pastikan untuk melakukan penginputan data dengan benar.

 

Langkah 3: Klik "Cari"

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.

 Baca Juga: Selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Serang Harap Parpol Bisa Tertibkan APK secara Mandiri

Langkah 4: Hasil Pencarian

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang telah dimasukkan. Adapun informasi yang akan muncul adalah sebagai berikut:

  • Nama Lengkap Pemilih
  • NIK (disensor sebagian)
  • Nomor KK (disensor sebagian)
  • Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan domisili
  • Nomor TPS
  • Alamat potensial TPS
  • Map lokasi TPS

 

Langkah 5: Simpan atau Cetak Hasil

Hasil pencarian dapat disimpan atau dicetak, untuk kemudian di tunjukan kepada petugas TPS saat pemungutan suara.

 Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 di Luar Negeri Tersebar di Media Sosial, Ketua KPU RI Sebut Itu Tidak Benar

Bagaimana Jika Belum Terdaftar DPT?

Jika mendapati diri belum terdaftar selama proses cek DPT online, ada beberapa cara yang dapat diupayakan.

Halaman:

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x