Dilansir dari kpu.go.id, masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP ke TPS.
Adapun TPS yang dapat digunakan adalah TPS yang letaknya sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada KTP.
Pemilihan dapat dilakukan diantara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024, dengan menggunakan hak pilih.***