Masa Tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Seluruh APK Secara Serentak

- 12 Februari 2024, 13:30 WIB
Masuk masa tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Pemprov DKI Jakarta menurunkan seluruh APK secara serentak pada Minggu, 11 Februari 2024
Masuk masa tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Pemprov DKI Jakarta menurunkan seluruh APK secara serentak pada Minggu, 11 Februari 2024 /@dkijakarta/Instagram

ZONABANTEN.com – Masa tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Pemprov DKI Jakarta turunkan seluruh APK secara serentak. Memasuki masa tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara serentak pada Minggu, 11 Februari 2024 dini hari. Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa langkah ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemilu 2024 Kian Dekat, Warga Bisa Tertibkan APK Secara Langsung Pada Masa Tenang 

“Kami akan turunkan APK mulai nanti malam pukul 00.00 WIB, sesuai dengan aturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujar Heru pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Bawaslu DKI Jakarta akan melaksanakan tugas tersebut.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Tegaskan Kerja Pengawas Pemilu dalam Perhitungan Surat Suara, Penertiban APK Segera Dilakukan 

Dengan demikian, Heru mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti Pemilu 2024 dengan aman, damai, dan tentram.

“Kita hadapi pemilu dan demokrasi dengan senyum,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri APK-nya masing-masing saat memasuki periode masa tenang.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x