Selain itu, konsep menyejahterakan guru PAUD menurut pasangan AMIN, salah satunya adalah dari segi honorarium.
“Sama dengan guru-guru yang lain, honorarium harus di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sehingga, mereka tercapai kesejahteraannya, karena mereka-mereka ini kan yang selama ini dianggap tidak penting, padahal penting,” pungkasnya.***