Catat! Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Mulai 21 September 2020

- 24 September 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi Uang BLT non PKH
Ilustrasi Uang BLT non PKH /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha/

ZONABANTEN.com – Phak BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi upah.

Pencairan bantuan subsidi upah untuk tahap 4 dijadwalkan dimulai pada Senin 21 September 2020 sampai empat hari kedepan.

Pencairan bantuan subsidi upah telah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Awas ! Kartu Prakerja Hangus Jika Tidak Segera Lakukan Pembelian Pelatihan

Proses pencairan sama seperti proses-proses pencairan tahap sebelumnya.

Pencairan program bantuan subsidi ini sesuai dengan petunjuk teknis dimana Kemnaker memiliki waktu empat hari melakukan check list data.

Nantinya data calon penerima diserahkan BPJS Ketenagakerjaan yang lolos verifikasi, diserhkan  ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Dikutip dari mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, pencairan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2,5 juta penerima pada gelombang pertama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut hingga 24 Agustus 2020, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x