Kemudian praktek aborsi dilakukan oleh DK dibantu oleh dua asistennya LL dan YA. Diketahui DK adalah lulusan Fakultas Kedokteran sebuah Universitas di Sumatera Utara pada tahun 2017, namun dirinya belum memiliki Sertifikat Profesi Dokter.
Dengan terbongkarnya kasus aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3 Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan sepuluh orang tersangka yaitu LA(52) Pemilik Klinik, DK(30) Dokter Aborsi , RS(pasien) dan tujuh orang karyawan lainnya.
Baca Juga: Cek Disini! Harga, Spesifikasi dan Tanggal Rilis HP Nokia Terbaru 2.4 dan 3.4 yang Cuma 2 Jutaan
"Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 346 KUHP atau pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau pasal 194 jo pasal 75 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan , dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar," kata Yusri.
Saat ini barang bukti seperti satu unit alat vacum penyedot darah , satu set tempat tidur , alat tensi darah , alat usg dan beberapa alat lainnya beserta tersangka sudah diamankan di Markas Polda Metro Jaya.*** (Valent)