Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebutkan adanya upaya kegiatan menghalangi wartawan dalam melakukan profesinya dalam aksi nasabah Asuransi WanaArta Life.
Terkait hal itu, OJK KR 7 Sumbagsel dalam kegiatan operasionalnya berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sebagaimana Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi COVID-19 di Sumsel.
Baca Juga: Demi Timor Leste, Xanana Gusmao Minta Angela Freitas tak Turunkan People Power
Salah satu prosedur yang dilakukan adalah dengan membatasi adanya kunjungan dan mencegah kerumunan di lingkungan OJK KR 7 Sumbagsel.
Selanjutnya, terkait dengan kegiatan peliputan media, KR 7 Sumbagsel terus berupaya meningkatkan komunikasi dan koordinasi.
Dalam kejadian tersebut, KR 7 Sumbagsel melalui tim kehumasan dan bagian edukasi perlindungan konsumen juga telah menerima secara langsung media yang ada di lokasi dan memberikan pernyataan serta konfirmasi mengenai kedatangan nasabah warnaartha life dimaksud.***