Usulan Dibilang Belum Diwacanakan Pemerintah, Di IG Khofifah Tuliskan Tidak Kirim Surat ke Menkes

- 23 September 2020, 11:01 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Humas Pemprov Jatim

 

Sebelumnya, dari rilis yang diterima oleh ZONABANTEN.com menyebutkan Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurut rilis tersebut mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait definisi kematian pasien akibat Covid-19.

Baca Juga: Timor Leste Jatuh Miskin, Ramos Horta Kecam Beberapa Bank Termasuk Mandiri dan BRI

Usulan yang disampaikan Khofifah itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.

Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut,  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan belum ada wacana untuk melakukan perubahan yang diusulkan oleh Khofifah.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.

Profesor Wiku mengatakan jika definisi kematian Covid-19 sudah merujuk acuan dari WHO dan tertuang dalam Keputusan Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

"Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB IG @khofifah.ip


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x