Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Puan: Biar Rakyat yang Menilai

- 28 Januari 2024, 13:36 WIB
Puan Maharani, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI.
Puan Maharani, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI. /DPR RI

ZONABANTEN.com - Presiden ketujuh Republik Indonesia (RI), Jokowi, baru-baru ini melontarkan pernyataan yang sangat kontroversial. Menurutnya, presiden boleh berkampanye dan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Jokowi saat dirinya berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024. Dia menyampaikan hal itu dengan tegas agar seluruh rakyat Indonesia tak memandangnya sebagai pelanggar aturan.

“Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas dalam Pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” kata Jokowi.
 
Dia pun berharap pernyataannya itu tidak diinterpretasikan ke mana-mana. Sebab, dalam Pasal 281, lanjut Jokowi, keterangannya juga sudah jelas, bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggung jawab negara.
 
 
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menyerahkan semuanya kepada rakyat Indonesia.
 
Menurut Puan, pernyataan Jokowi itu secara tidak langsung berarti merupakan bentuk dukungan terhadap anak sulungnya, Gibran Rakabumin Raka, yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
“Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak,” kata putri presiden RI ke-5 itu.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x