Perpanjang STNK Bisa Dari Rumah, Polda Metro Jaya Perkenalkan Aplikasi SI ONDEL

- 22 September 2020, 15:59 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo //Valent/ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak online. Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan disaat pandemi.

"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada hari Selasa 22 September 2020.

Aplikasi yang diberi nama Si Ondel (Online Delivery)  diluncurkan bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 yang jatuh pada hari in

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta Selasa 22 September, TAMBAH 1.236 Kasus Positif Covid 19 Hari Ini

Kombes Sambodo menjelaskan, Si Ondel diciptakan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Sayangnya saat ini Si Ondel hanya bisa digunakan oleh pengguna ponsel berbasis android. 

"Salah satu upaya cegah penularan penyakit, ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang," ungkap Sambodo.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, aplikasi Si Ondel dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak karena bisa dilakukan dimana saja.

Melansir dari PMJNews, Aplikasi Si Ondel ini merupakan gabungan dari pelayanan Samsat, seperti pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan STNK. Untuk pembayaran pengurusan secara online, bukti pembayarannya juga berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca Juga: Ribuan Warga Terjaring Operasi Yustisi Akibat Tidak Memakai Masker

Lebih istimewanya lagi, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.

"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," kata Sambodo.

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. (Jika) Pembayarannya secara online, maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambung Sambodo.

Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Selasa 22 September 2020, Positif Covid-19 Tambah 129, Sembuh 122

Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank antara lain bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x