Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Berikut Nominalnya serta Tugas dan Masa Kerjanya

- 19 Januari 2024, 12:23 WIB
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini. /ZONABANTEN.com
ZONABANTEN.com - KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan gaji yang mereka terima mencerminkan peran penting mereka dalam proses demokrasi.
 
Gaji KPPS terstruktur berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing. Pada umumnya, struktur ini mencakup honorarium serta fasilitas tertentu untuk mengkompensasi waktu dan upaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan.
 
Honorarium atau gaji pokok menjadi komponen utama dalam penghasilan KPPS. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada tingkat pemilihan, jenis pemilihan, dan lokasi TPS. KPPS biasanya menerima pembayaran berdasarkan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban. Lalu berapa gaji yang akan diterima oleh petugas pada pemilu 2024?
 
Sebagai informasi, selain honorarium, KPPS juga berhak atas fasilitas dan penggantian biaya tertentu, seperti biaya transportasi atau akomodasi jika diperlukan. Hal ini dirancang untuk mendukung kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas mereka.
 

Tanggung Jawab KPPS Pemilu 2024

KPPS memiliki tanggung jawab krusial dalam memastikan suksesnya pemilihan umum, melibatkan berbagai aspek dari persiapan hingga penghitungan suara. Tanggung jawab mereka mencakup:
 
1. Memastikan kelengkapan dan kesiapan tempat pemungutan suara.
2. Menerima pemilih dengan transparansi dan keramahan serta memastikan kehadiran pemilih sesuai daftar pemilih.
3.Memastikan setiap warga memiliki akses yang setara untuk memberikan suara.
4. Menjaga keamanan di lokasi pemungutan suara dan 
menangani potensi masalah atau ketidakpatuhan.
5. Melakukan penghitungan dan mencatat hasil suara dengan teliti dan akurat.
6. Menanggapi setiap masukan atau keluhan dari pemilih atau pihak terkait.
7Memberikan informasi dan bimbingan kepada pemilih serta menerima dan merespon masukan serta tanggapan dari masyarakat.
10. Melaporkan hasil pemungutan suara dan segala ketidaknormalan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS pada Pemilu 2024 didasarkan pada regulasi yang ditetapkan oleh KPU dan telah mengalami peningkatan signifikan. Kenaikan ini mencerminkan pengakuan terhadap peran penting KPPS dalam menjalankan pemilihan umum. 
 
Menurut kebijakan KPU yang disetujui oleh Kementerian Keuangan, berikut adalah rincian gaji petugas KPPS:
 
- Ketua KPPS: Rp1,2 juta 
-  Anggota KPPS: Rp1,1 juta
- Satlinmas: Rp700 ribu 
 
Selain gaji, pemerintah juga akan menyediakan insentif mengenai kecelakaan kerja sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi petugas yang berdedikasi. Insentif tersebut mencakup kategori seperti meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.
 

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Pemilihan umum merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi sebuah negara. Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang memiliki jadwal penerimaan dan masa kerja yang terstruktur.
 
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS : 11-15 Desember 2023,
2. Penerimaan pendaftaran hingga: 15-20 Desember 2023,
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023,
4. Pengumuman hasil dari penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023, 
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23- 28 Desember 2023. 
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023, 
7. Penetapan anggota KPPS:  24 Januari 2024, 
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024, 
 
Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 berlangsung selama sebulan, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Selama periode ini, anggota KPPS memiliki tugas krusial dalam mendukung jalannya pemungutan suara dan memastikan proses berlangsung dengan adil dan transparan.
 
Dengan jadwal yang terstruktur dan tata kelola yang ketat, diharapkan KPPS Pemilu 2024 dapat menjalankan tugasnya secara optimal, menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan dapat dipercaya bagi seluruh warga negara.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x