Pemilu 2024 Sebentar Lagi, KPU DKI Jakarta Siapkan Pendamping Untuk Penyandang Disabilitas Mental atau ODGJ

- 5 Januari 2024, 16:54 WIB
KPU DKI Jakarta Siapkan Pendamping Untuk Penyandang Disabilitas Mental atau ODGJ
KPU DKI Jakarta Siapkan Pendamping Untuk Penyandang Disabilitas Mental atau ODGJ /Instagram/@tipsmahasiswa.id/

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan pendamping khusus bagi penyandang disabilitas mental atau ODGJ pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan datang.

Rencananya, akan ada 2 orang yang ditugaskan sebagai pendamping penyandang disabilitas mental atau ODGJ pada pemungutan suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta.

"Terkait dengan disabilitas ODGJ, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga: Sejumlah Advokat dari 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Gabung THN AMIN, Perkuat Diri Berlapis-lapis

Namun, petugas pendamping tersebut hanya bisa berlaku jika pemilih membutuhkan saja.

Mekanismenya, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping.

"Harus mengisi formulir pendamping, dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," ucap Fitri.

Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Warga terhadap Kinerja DPRD Kota Tangerang Ternyata Segini, Jadi Bahan Evaluasi

Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x