4. Tidak berlaku untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan dalam 1 Kartu Keluarga sebagai penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/
2. Scroll down dan tekan 'daftar sekarang'
3. Isi data diri, dengan memasukkan email, dan kata sandi
4. Jika sudah, centang kotak syarat dan ketentuan, dan kebijakan privasi yang berlaku
Baca Juga: Kartu Prakerja Tahun 2023 Hanya Sampai Gelombang 62, Bagaimana dengan Sesi 63?Ini Info Lengkapnya
5. Klik daftar
6. Verifikasi KTP dan Kartu Keluarga
7. Masukkan data diri dengan lengkap