ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan 204 pelanggaran konten internet selama periode 36 hari masa kampanye Pemilu 2024 atau hingga tanggal 2 Januari 2024 lalu.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu yang dapat diakses melalui situs web resmi mereka serta dari analisis terhadap aduan masyarakat.
“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 4 Januari 2024.
Dia mengidentifikasi bahwa pelanggaran konten internet pada tahap kampanye dapat dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu ujaran kebencian, politisasi terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran terkait penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pj. Gubernur Banten Minta ASN Tetap Netral dan Profesional
Ujaran kebencian menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau sekitar 95 persen dari total, diikuti oleh politisasi SARA yang mencakup 9 konten atau sekitar 4 persen, dan pelanggaran terkait berita bohong hanya tercatat sebanyak 1 konten atau sekitar 1 persen dari total temuan tersebut.
Lolly mengungkapkan bahwa pelanggaran konten internet ini terbanyak terjadi di platform Instagram, mencapai 72 konten melanggar atau sekitar 35 persen dari total. Disusul oleh Facebook dengan 69 konten (sekitar 34 persen), Twitter dengan 54 konten (sekitar 27 persen), TikTok dengan 7 konten (sekitar 3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit, hanya tercatat 2 konten (sekitar 1 persen dari total temuan).
“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.
Dari total 204 konten yang melanggar, sebanyak 196 di antaranya ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu, dengan Bawaslu menjadi sasaran sebanyak 6 konten dan KPU sebanyak 2 konten.
Baca Juga: Pentingnya Keamanan Sistem Data dalam Pemilu 2024, KPU RI Diminta Tidak Abai Tentang Serangan Siber