Untuk kelanjutan kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subside pidana kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 4 bulan penjara.***