Libur Nataru Segera Tiba, Korlantas Polri Siapkan Tiga Skema Pengaturan Lalu Lintas

- 18 Desember 2023, 13:20 WIB
Jelang libur Nataru, Korlantas Polri siapkan tiga skema rekayasa lalu lintas
Jelang libur Nataru, Korlantas Polri siapkan tiga skema rekayasa lalu lintas /PMJ News

ZONABANTEN.com – Libur Nataru segera tiba, Korlantas Polri siapkan tiga skema pengaturan lalu lintas. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mentiapkan tiga skema pengaturan jalan. “Korlantas Polri dan jajaran beserta stakeholder (menyiapkan) rekayasa lalu lintas. Dibagi skema ini ada tiga, baik itu pada skema normal, skema padat, maupun skema sangat padat,” ujar Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Baca Juga: Tilang Manual Tidak Berlaku Saat Libur Nataru, Kapolri Imbau Masyarakat untuk Tetap Menjaga Keselamatan

Saat skema normal, Polri akan melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan di sejumlah strongpoint, titik-titik trouble spot, maupun blankspot.

“Pada skema normal itu sendiri, kita masih dalam melakukan kegiatan-kegiatan pada pola-pola pengaturan, penjagaan di strongpoint-strongpoint, titik-titik trouble spot maupun blankspot ini harus kita lakukan pengelolaan lebih awal,” jelas Eddy.

Adapun skema padat akan diterapkan jika arus lalu lintas mulai meningkat. Korlantas Polri akan melakukan pengalihan arus, mulai dari pembatasan kendaraan sumbu tiga dan sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Sejumlah Langkah untuk Keamanan Nataru, Operasi Lilin Mulai Berlaku 22 Desember 2023 

Sementara pada skema sangat padat, akan dilakukan rekayasa buka-tutup, baik pada jalur tol maupun arah keluar dari arteri, termasuk implementasi sistem one way untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan.

Selain menyiapkan tiga skema pengaturan jalan, Korlantas Polri juga akan mengerahkan sebanyak 129.923 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan stakeholder terkait.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x