Bus Handoyo Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja Berikan Santunan pada Seluruh Korban

- 18 Desember 2023, 13:05 WIB
Pihak Jasa Raharja akan berikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu
Pihak Jasa Raharja akan berikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu /@merapi_uncover/Twitter

ZONABANTEN.com – Bus Handoyo alami kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja berikan santunan pada seluruh korban. Kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat, 15 Desember 2023. Sebanyak 12 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, sementara 10 orang korban lainnya telah dibawa ke Rumah Sakit Abdulrozak dan Rumah Sakit Siloam.

Baca Juga: Wisata Guci Memakan Korban, Begini Kronologi Bus Peziarah Asal Tangerang Terpelosok ke Jurang

Terkait hal tersebut, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Bus PO Handoyo.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, bahwa seluruh korban terjamin UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, di mana korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

Baca Juga: Korban Meninggal Bus di Guci Tegal Bertambah, Pemkot Tangsel: Kami Akan Urus Korban Meninggal dan Luka-Luka 

Dewi mengatakan, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x