Kawal Ambulans, Pengendara Motor Kena Tilang Polisi: Tidak Berkompeten dan Menyalahi Aturan

- 14 Desember 2023, 13:40 WIB
Pengendara motor yang mengawal ambulans berakhir ditilang oleh pihak kepolisian
Pengendara motor yang mengawal ambulans berakhir ditilang oleh pihak kepolisian /PMJ News

ZONABANTEN.com – Kawal ambulans, pengendara motor kena tilang polisi: tidak berkompetensi dan menyalahi aturan. Soal pengendara motor yang mengawal ambulans di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, berujung penilangan dari polisi.

Baca Juga: Tilang Manual Tidak Berlaku Saat Libur Nataru, Kapolri Imbau Masyarakat untuk Tetap Menjaga Keselamatan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bahwa penilangan  tersebut dilakukan, karena pengendara motor melanggar ketentuan.

“Ya, kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu,” ujarnya pada Rabu, 13 Desember 2023.

Pemberhantian terhadap pengendara motor oleh polisi itu dilakukan karena ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Video Oknum Berpakaian Polisi Tilang Turis Jepang dan Minta Bayaran Satu Juta 

“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain. Itu yang kita antisipasi, karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” jelasnya.

“Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” pungkasnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x