Pengelolaan dana kepariwisataan Indonesia, sendiri nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Seperti dana kebudayaan, dana kepariwisataan juga akan melibatkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kepariwisataan.
“Juga dibicarakan, target untuk tahun pertama sekitar Rp2 triliun dana yang dikelola dan nanti dari hasilnya ini akan mendukung event-event, baik event nasional, event internasional, dan kami akan menyusun calendar of event, mana yang nanti akan dikurasi secara penuh kehati-hatian untuk diajukan agar bisa ditetapkan oleh pemerintah menjadi event yang akan didukung oleh Indonesia tourism fund ini,” papar Sandi.
Sandi berharap, peraturan presiden (perpres) mengenai dana kepariwisataan Indonesia ini dapat segera diterbitkan agar dapat segera diimplementasikan di tahun mendatang.
“Kita berharap ratas ini akan segera diterbitkan perpres di bulan ini, sehingga di 2024 dana pariwisata ini bisa segera dioperasikan,” pungkasnya.***